Selasa, 20 Desember 2016

Supervisi

Supervisi adalah ruh kerja seorang kepala sekolah.  Dalam istilah menajemen kita mengenal POAC yaitu kependekan dari Planning,  Organising,  Actuating & Controlling. Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang manajer,  Kepala sekolah harus menguasai dan melaksanakan POAC sebagai acuan kerjanya. Di samping sebagai manajer,  seorang kepala sekolah adalah supervisor yang memastikan perencanaan yang telah dibuat berjalan dengan baik. Pekerjaan supervisor adalah mengawasi,  jadi supervisor di sekolah berfungsi mengawasi kegiatan di sekolah baik itu pembelajaran atau kegiatan lain sehingga berjalan dengam baik sesuai rencana dan tujuan sekolah. 
Dalam melaksanakan fungsinya,  kepala sekolah melakukan pengawasan baik pembelajaran maupun manajerial.  Supervisi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.
Supervisi Pembelajaran
Supervisi pembelajaran menekankan pelaksananaan kegiatan belajar mengajar (KBM) terlaksanan dengan baik. Objek utama supervisi adalah guru. Performa guru dalam merencanakan,  melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran dinilai dalam supervisi ini.  Perencanaan pembelajaran meliputi pembuatan perangkat pembelajaran seperti silabus,  prota,  prosem,  KKM,  dan RPP.  Perangkat tersebut yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran dari segi metode,  materi, bahan ajar,  kompetensi,  alokasi waktu, pembuatan soal sampai dengan skoring/penilaiannya. Kemudian tahap evaluasi adalah guru melakukan penilaian diri terhadap hasil dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran atau lebih dikenal reflective teaching.  Dan semua langkah tersebut harus dikontrol oleh kepala sekolah melalui kegiatan supervisi pembelajaran yang selanjutnya dilakukan upaya tindak lanjut dari hasil supervisi berupa diskusi,  konsultasi,  pelatihan dan pemberian contoh. 
Supervisi manajerial
Berbeda dengan supervisi pembelajaran,  supervisi manajerial mengontrol pengelolaan sekolah secara umum bukan di dalam pembelajaran. Supervisi ini meliputi bidang administrasi kesiswaan,  administrasi sekolah,  RAKS,  lingkungan sekolah,  administrasi laboraturium,  administrasi bimbingan konseling dan pembiayaan. Supervisi manajerial ditujukan kepada wakil kepala sekolah bidang kurikulum,  kesiswaan,  sarpras dan humas serta penanggung jawab laboratorium dan bendahara sekolah.
Tindak lanjut dari supervisi ini adalah diskusi,  konsultasi dan pendampingan (jika diperlukan) oleh kepala sekolah.
Ada sebuah ungkapan yang berbunyi kira-kira seperti ini;  tidak ada sekolah yang baik atau buruk tapi yang ada hanyalah sekolah yang dikelola dengan baik atau buruk.  Jadi supervisi adalah ruh dari pengelolaan sebuah lembaga/institusi utamanya sekolah.

Ringkasan materi pelatihan peningkatan kompetensi kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi,  diselenggarakan di SMP Reginas Pacis Surakarta pada hari sabtu, 17 Desember 2016 oleh Badan Koordinasi Sekolah (BKS)  Kota Surakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar